Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol Kantor Lurah

Pelaku dan Penadah Barang Curian Dua Kantor Lurah di Makassar Terancam 4 Tahun Penjara

RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara tiga temannya yang penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Tampang pelaku pembobolan kantor lurah dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan di Mapolres Pelabuhan Makassar , Kamis (18/1/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembobol dua kantor kelurahan di Kecamatan Wajo, Makassar, terancam hukuman empat tahun penjara.

Pelaku adalah RA alias Anjas (32) beserta tiga orang penadah MA alias Ojeng (24), YM alias Ambon (31) dan SA alias Sapa (30).

RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara tiga temannya yang penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.

"Pasal yang diterapkan Pasal 363 dan 480, ancaman masing-masing empat tahun penjara," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus ini di kantornya, Kamis (18/1/2024) siang.

Kasus itu merupakan kategori pencurian dengan pemberatan.

Sebab pelaku Anjas setelah melakukan aksinya menjual barang bukti ke tiga pelaku lainnya.

"Pencurian dan pemberatan, di sini ada empat tersangka, termasuk satu pencuri, menikmati hasil, dan dua sebagai penampung," ujarnya.

Modus operandi

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, Anjas beraksi saat larut malam atau saat kondisi kantor lurah sudah sepi.

"R alias A merupakan spesialis kantor pemerintahan yang dilakukan malam hari," kata AKBP Yudi Frianto.

"Ia membongkar kantor dan mengambil barang-barang seperti komputer, laptop, TV, proyektor, ada juga sepeda," sambungnya.

Barang-barang itu sengaja dicuri Anjas karena dianggap mudah untuk dijual.

"Pelaku ini mengambil barang-barang ini satu-satu menggunakan motor," ungkap Yudi.

"Jadi menurut R gampang untuk dijual. Dalam kegiatannya, ada dua LP. Tanggal 15 Desember dengan kerugian Rp30 juta dan LP di bulan 12 tanggal 22 Desember 2023 dengan kerugian Rp29 juta," jelasnya.

Polisi juga menangkap tiga orang penadah.

Ketiga penadah yaitu MA alias Ojeng (24), YM alias Ambon (31) dan SA alias Sapa (30).

Dalam rilis itu, polisi menampilkan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Di antaranya, televisi, PC komputer, receiver CCTV, dua komputer, sepeda gunung, camera michrophone dan beberapa barang bukti lainnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved