Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdik Sulsel: Dana BOS Bukan untuk Renovasi Sekolah!

Terkait penggunannya, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulsel Harpansa mengatakan sekolah harus bijak mengelola anggaran tersebut.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Pixabay
Ilustrasi - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 tembus Rp590 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh asal digunakan.

 Diketahui, Anggaran dana BOS untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp590 miliar.

Anggaran itu akan disalurkan ke 1.144 SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Sulsel.

Dari total Rp590 miliar Dana Bos, alokasi di tiap sekolahnya berbeda-beda.

Setiap siswa masing-masing terhitung Rp1,5 juta. Sehingga sekolah yang memiliki siswa lebih banyak maka menerima alokasi lebih tinggi.

Terkait penggunannya, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulsel Harpansa mengatakan sekolah harus bijak mengelola anggaran tersebut.

Pasalnya ada hal tertentu yang tidak boleh dilakukan dengan anggaran dana BOS.

"Renovasi sekolah boleh tapi kecil-kecil dengan tidak mengubah nilai aset. Kalau ganti atap semua ya tidak boleh karena mengubah nilai aset," jelas Harpansa,Kamis (18/1/2024)

"Tapi kalau ganti satu atau dua seng yang rusak itu tidak masalah," lanjutnya.

Dana BOS disebutnya bakal lebih banyak pengembangan ekstrakurikuler.

Sebab hal ini berkaitan dengan peningkatan kemampuan siswa-siswi.

"Dana BOS sesuai juknis dan arahan penggunaan utamanya ke kegiatan kesiswaan termasuk ekstrakrikuler," jelas Harpansa.

Dana BOS juga bisa untuk membayar gaji guru honorer yang memenuhi syarat.

Baca juga: Dana BOS untuk SMA Sederajat di Sulsel Tembus Rp590 Miliar, Disdik Ingin Fokus Ekstrakurikuler

"Iya memungkinkan dipakai (bayar gaji) untuk guru yang memenuhi syarat serta menunjang keberlangsungan proses belajar mengajar," jelasnya.

Petunjuk teknis penggunaan dana BOS sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved