Kejari Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Rumah Nelayan Wewangriu, Kerugian Negara Rp361 Juta
Rumah nelayan ini dibangun di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015 sejumlah 50 unit.
Rumah nelayan ini dibangun di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka pada Rabu (17/1/2024), setelah tim penyidik merampungkan proses pemeriksaan saksi, ahli dan gelar perkara.
"Penyidik telah menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka yaitu saudari Hj SIN," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn.
Tersangka Hj SIN adalah Direktur PT Typutra Morinda Indonesia, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan rumah nelayan ini.
Yadyn mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2023.
Dimana, penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Luwu Timur secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan tersangka.
Yadyn menambahkan, penyidik saat ini melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya.
Adapun modus tersangka Hj SIN yaitu meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain.
Kemudian tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima.
Akibat perbuatan tersangka Hj SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 361.950.000.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024.(*)
Dugaan Korupsi Chromebook di Bulukumba, Kepala Sekolah dan Pegawai Dinas Pendidikan Diperiksa |
![]() |
---|
Profil Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung Korupsi Chromebook, Menteri Era Jokowi |
![]() |
---|
Apa Peran Abdullah Azwar Anas Menteri Era Jokowi Dalam Korupsi Laptop? Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel, Penyidik Kejati Telusuri Penerima dan Penggunaan |
![]() |
---|
Mantan Ketua KONI Sulsel Singgung Yasir Machmud? Sosok Ketua Harus Paham Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.