Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Pungli! Bapenda Wajibkan Pembayaran Non Tunai di Loket Samsat se-Sulsel

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi dari Bapenda Sulsel terkait penerimaan pajak dari masyarakat.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menerapkan sistem pembayaran pajak secara non tunai.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan penerapan pembayaran non tunai ini telah diimplementasikan sejak tanggal 5 Januari di seluruh Kantor Pelayanan Samsat yang tersebar di 24 kabupaten kota Sulsel.

"Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari," ujar Reza, Rabu (17/1/2024)

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi dari Bapenda Sulsel terkait penerimaan pajak dari masyarakat.

"Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) di loket pembayaran.

Dengan pembayaran non tunai, setiap tagihan pajak yang dihasilkan oleh sistem harus dibayarkan secara tepat, tanpa kelebihan atau kekurangan," tambahnya.

Bapenda Sulsel telah bermitra dengan Bank Sulselbar untuk mendukung kelancaran layanan ini dengan menempatkan karyawan Bank Sulselbar di setiap loket pembayaran.

Transaksi di loket tersebut tidak lagi melibatkan interaksi langsung antara wajib pajak dan pegawai Bapenda, melainkan dilakukan secara langsung antara wajib pajak dan karyawan Bank Sulselbar.

Baca juga: Pengamat Unhas: Kenaikan Pajak 40 Persen Bisa Runtuhkan Bisnis Hiburan

"Pembayaran pajak akan diterima langsung oleh karyawan Bank Sulselbar," tambahnya.

Reza juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran non tunai ini akan diimplementasikan di seluruh loket layanan Samsat Keliling.

Sementara itu, terkait pentingnya membayar pajak, Reza menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk mendanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Wajib pajak yang taat membayar pajak dapat merasakan berbagai manfaat, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi publik, infrastruktur, dan lainnya.

Reza juga mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia dan merupakan bentuk bakti kepada negara.

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi seperti denda, bunga, dan bahkan kurungan penjara.

Dalam konteks Bapenda Sulsel, target pajak untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 10.02 triliun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved