Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Kasus Rudapaksa Anak di Toraja Utara, Korban Diiming-iming Uang Rp5 Ribu

Perbuatan tidak terpuji tersebut terus berlangsung selama tiga tahun hingga diketahui oleh keluarga korban.

Editor: Saldy Irawan
ist
Ilustrasi - kasus rudapaksa di Toraja 

TRIBUN-TIMUR.COM -Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap YTL (37) di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (12/1/2024) belum lama ini.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, yang diterbitkan pada 12 Januari 2024, terkait dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur.

YTL, pemuda asal Bori Tangga, Kelurahan Bori, Kecamatan Sesean, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak selama tiga tahun terakhir.

Kronologisnya dimulai pada tahun 2021, di mana YTL mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000 dan meminjamkan handphone miliknya.

Perbuatan tidak terpuji tersebut terus berlangsung selama tiga tahun hingga diketahui oleh keluarga korban.

Pada 12 Januari 2024, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Unit Resmob yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ segera melakukan penyelidikan.

Melalui upaya tersebut, anggota polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

YTL akhirnya ditangkap di sebuah lokasi acara adat Rambu Solo' di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024), membenarkan penangkapan tersebut.

Aris menyatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan YTL sebagai terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved