Kades Kampanye Caleg
Camat Bastem Utara Panggil Kades Kampanyekan Caleg DPRD, Jawaban Wahidin Mengejutkan
Sebelum memperkenalkan, Wahidin juga menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Beredar video amatir berdurasi 2 menit 17 detik yang memperlihatkan oknum kepala desa di Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang ikut mengkampanyekan caleg.
Wahidin duduk di samping caleg DPRD Luwu, Partai PDI Perjuangan Dapil IV.
Camat Bastem Utara, Riting sudah memanggil Wahidin. Ia terkejut saat dengar pengakuan Wahidin.
Dalam video tersebut, terlihat Wahidin diduga ikut mengkampanyekan caleg tersebut.
"Dia nomor 3 PDI Perjuangan, namanya Irpan Malik," jelasnya dalam video.
Sebelum memperkenalkan, Wahidin juga menjelaskan urutan level pemilihan mulai DPR RI hingga ke kabupaten.
Wahidin diduga memobilisasi warga untuk memilih caleg yang ia perkenalkan itu.
Tribunluwu.com berusaha menghubungi Camat Bastem Utara, Riting untuk mengonfirmasi kebenaran salah satu kadesnya ikut mengkampanyekan caleg.
Kata Riting, apa yang beredar dalam video amatir itu memang benar terjadi di lapangan.
"Benar, Pak Wahidin memang kades di Bastem Utara. Beliau Kepala Desa Karatuan," akunya, Selasa (16/1/2024).
Riting menambahkan, setelah video itu viral di masyarakat, ia memanggil Wahidin untuk berbicara 4 mata secara langsung.
"Saya sudah panggil yang bersangkutan. Dan beliau memang akui. Dia yang panggil caleg itu ke Karatuan," ujarnya.
Informasi dugaan pelanggaran itu sudah sampai ke telinga Bawaslu Luwu.
Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menerangkan kasus tersebut sedang dalam proses.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu di Bastem Utara itu sudah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Bastem Utara dan diteruskan ke kabupaten," jelasnya, Senin (15/1/2024).
"Dugaan tersebut sementara proses di Bawaslu Luwu utnuk ditindaklanjuti sementara proses penanganan pelanggaran," tambahnya.
Kata Asriani, kasus dugaan mobilisasi kades tersebut masuk kedalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Dasar hukumnya UU Pemilu tahun 2017," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan di sentra Gakkumdu," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ket: Salah satu kapala desa di Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga membantu kampanye caleg. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Kades Karatuan Luwu Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Kampanyekan Caleg PDIP |
![]() |
---|
Gakumdu Luwu Usut Kades di Bastem Utara Kampanyekan Caleg PDIP, Nasib Wahidin? |
![]() |
---|
Kampanyekan Caleg PDIP, Kades Karatuan Basten Utara Wahidin Diusut |
![]() |
---|
Sosok Caleg DPRD Partai PDIP Dikampanyekan Kades Bastem Utara |
![]() |
---|
Nama Kades Bastem Utara Luwu Diduga Ikut Kampanyekan Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.