Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Tunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, mandi wajib harus dilaksanakan bagi perempuan dan pria.

|
Editor: Sudirman
YouTube Al Bahjah
Ustaz Buya Yahya jelaskan hukum hormat pada bendera merah putih menurut pandangan Islam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim diwajibkan mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri, mimpi basah, dan sebab lainnya.

Mandi wajib harus dikerjakan sebelum melaksanakan sholat.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan, mandi wajib harus dilaksanakan bagi perempuan dan pria.

Dalam melakukan mandi junub wajib disertai dengan niat atau doa.

“Mazhab Imam Syafi’i disunnahkan untuk dilintaskan (diucapkan) secara lisan, karena lisan membantu hati. Kalau cukup di hati saja (mengucapkan niat), boleh,” ujar Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Wanita Mengerjalan Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat Selesai? Penjelasan Buya Yahya

Niat atau doa mandi wajib dibacakan pada saat hendak membasuh seluruh badan dengan air atau mandi.

“Sekaligus (dibacakan) dengan pekerjaannya (mandi).

Kalau niat langsung dilintaskan saat mandi besar. Sebagaian besar (pendapat) tidak harus dilintaskan (diniatkan), sebelumnya juga boleh selain Mazhab Syafi’i,” jelas Buya Yahya.

Adapun bacaan doa mandi wajib pria atau mandi junub sebagai berikut:

 نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”

Buya Yahya menegaskan bahwa, fardhunya mandi wajib itu hanya ada dua, yaitu niat dan meratakan air di sekujur tubuh.

“Terserah bagaimana caranya, pokoknya air yang bisa dipakai untuk wudhu diguyur di sekujur tubuh. Setelah itu selesai,” sebut Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved