Pilgub
Berikut Jadwal Lengkap Pilgub dan Pemilihan Bupati di Sulsel 2024
Sesuai jadwal Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan digelar 27 November 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal tahapan Pilkada 2024.
Sesuai jadwal Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan digelar 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilgub dan Pilkada juga akan digelar di Sulsel.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Sementara penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.
Baca juga: Muhammad Sarif dan Efendi Segera Deklarasi Jadi Bacabup dan Wakil di Pilkada Jeneponto 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.
Yulianto memastikan tahapan Pilkada tak akan bersinggungan dengan tahapan Pilpres.
Sehingga lingkup perpecahan pemilu tidak akan menumpuk.
"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024," ujarnya.
Tak hanya itu, juga memperhatikan hari libur keagamaan dan libur nasional.
Sementara dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.
Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
Tahapan Tak Dimajukan
Sebelumnya, Pemerintah merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2023.
Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.
Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.
"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.
Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.
Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.
"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.
Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu. (Tribun Network/ Yuda)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024: Bakal Dilaksanakan Sesuai Jadwal
| Daftar Jenderal Tumbang dan Perolehan Suaranya Quick Count Pilgub, Menantu Jokowi Kalahkan Bintang 3 |
|
|---|
| Hasil Lengkap Quick Count Pilgub Jakarta, Jateng, Jatim, dan Jabar, Siapa Unggul? |
|
|---|
| Risma Batal Lawan Khofifah Pilgub Jatim, Ridwan Kamil 'Kabur' ke Jabar Gegara Tak Dapat Restu Golkar |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Cairkan Anggaran Pilgub, KPU Dapat Rp150 M dan Bawaslu Rp50 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-43.jpg)