Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Pengadilan Agama Sengkang Eksekusi Lahan di Pammana? TNI-Polri Turun Tangan

Ia didampingi tim eksekusi serta pengamanan Polres Wajo dalam hal ini Kabag Ops, Kompol Jasman serta bantuan Kodim 1406 Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Pengadilan Agama (PA) Sengkang melakukan eksekusi lahan di Maroangin Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadilan Agama (PA) Sengkang mengeksekusi lahan di Maroangin, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo pada Rabu (10/1/2024).

Eksekusi lahan berdasarkan putusan perkara Pengadilan Agama Sengkang Nomor 1109/Pdt.G/2021/PA.Skg jo. Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 79/Pdt.G/2022/PTA.Mks.

Eksekusi tersebut dipimpin Panitera PA Sengkang, Staramin.

Ia didampingi tim eksekusi serta pengamanan Polres Wajo dalam hal ini Kabag Ops, Kompol Jasman serta bantuan Kodim 1406 Wajo.

Turut hadir termohon dan pemohon eksekusi serta Lurah Cina, Muhammad Rusdin.

Adapun objek yang di eksekusi yakni satu petak kebun seluas 10.700 meter per segi.

Staramin mengatakan proses eksekusi bukanlah suatu yang mudah melainkan harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.

"Ini bukanlah hal mudah dilakukan, ada banyak konsekuensi dan resiko di lapangan yang memungkinkan bisa terjadi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (11/1/2024).

Namun, lanjutnya dengan langkah persuasif yang dilakukan terhadap para pemohon dan termohon eksekusi sehingga proses pelaksanaan berjalan aman dan lancar.

"Alhamdulillah tidak ada ketegangan yang terjadi. Dimana eksekusi lahan tersebut berlangsung aman," lanjutnya.

Eksekusi lahan harta warisan antara pemohon, Mappe Siada (72) cs dan dan termohon, Abdul Rasyid bin Muin (58) cs berlangsung aman.

PA Sengkang juga melakukan eksekusi lahan di Desa Kalola Kecamatan Maningpajo pada Kamis 4 Januari 2023 lalu.

Dimana saat itu eksekusi berjalan aman dan kondusif. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved