Bawaslu Wajo
Siap-Siap! 14 Parpol di Wajo Bakal Disurati Bawaslu Soal Pelanggaran APK, Batas Waktu 3 Hari
Bawaslu wajo bakal melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)..
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Bawaslu Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pelanggaran tersebut didominasi baliho yang terpaku di pohon.
Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (10/1/2024) ratusan baliho caleg di Wajo terus menjamur hampir menyelimuti batang pohon.
Seperti Jl Sawerigading, Jl Rusa, Jl Veteran, Sengkang
Hal ini melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan KPU.
"Keputusan saat rapat pleno hari ini bakal kami layangkan saran perbaikan kepada partai politik, dimulai besok," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (10/1/24).
"Iya waktunya tiga hari untuk semua parpol di Wajo. Dan itu wajib jangan sampai ada yang melanggar lagi," sambungnya.
Ganggu Pandangan Pengendara
Baliho berjejer di sejumlah jalan menghalangi pandangan pengendara di Wajo.
Seperti diaku salah satu pengendara Rusdi.
"Jujur, sedikit agar terhalang kalau naik motor," ujarnya
Lebih lanjut, ia juga merasa hal ini mengganggu pemandangan kota.
"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam," lanjutnya.
Ia berharap penyelenggara Pemilu dan pihak berwenang segera menertibkan baliho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.