Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Wajo

Siap-Siap! 14 Parpol di Wajo Bakal Disurati Bawaslu Soal Pelanggaran APK, Batas Waktu 3 Hari

Bawaslu wajo bakal melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)..

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan (tengah) bersama staf saat pertemuan dengan awak media beberapa waktu lalu   

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Bawaslu Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelanggaran tersebut didominasi baliho yang terpaku di pohon.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (10/1/2024) ratusan baliho caleg di Wajo terus menjamur hampir menyelimuti batang pohon.

Seperti Jl Sawerigading, Jl Rusa, Jl Veteran, Sengkang 

Hal ini melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan KPU.

"Keputusan saat rapat pleno hari ini bakal kami layangkan saran perbaikan kepada partai politik, dimulai besok," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (10/1/24).

"Iya waktunya tiga hari untuk semua parpol di Wajo. Dan itu wajib jangan sampai ada yang melanggar lagi," sambungnya.

Ganggu Pandangan Pengendara

Baliho berjejer di sejumlah jalan menghalangi pandangan pengendara di Wajo.

Seperti diaku salah satu pengendara Rusdi.

"Jujur, sedikit agar terhalang kalau naik motor," ujarnya 

Lebih lanjut, ia juga merasa hal ini mengganggu pemandangan kota.

"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam," lanjutnya.

Ia berharap penyelenggara Pemilu dan pihak berwenang segera menertibkan baliho.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved