Haji 2024
Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp60 Jutaan Kini Bisa Dilunasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah.
Biaya Haji Embarkasi Surabaya Paling Mahal
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelum menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp93,4 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji reguler mulai dari Rp49 juta hingga Rp60 juta.
Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024, Bipih jemaah haji paling tinggi adalah untuk embarkasi Surabaya yakni Rp60.526.334. Adapun Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres Nomor 6 tahun 2024 mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Kemenag sendiri membuka periode pelunasan Bipih reguler tahap pertama mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Anna meminta para calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu lantaran istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna dalam keterangannya, Rabu (10/1).
Anna mengatakan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi sejumlah kriteria.
Joko Widodo
biaya penyelenggaraan ibadah haji
DPR RI
Anna Hasbie
Kementerian Agama
Embarkasi Makassar
| Masjid Bir Ali Tak Pernah Sepi, 84 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Miqat di Sana |
|
|---|
| Makkah Mulai Padat, Jamaah Lansia dan Baru Tiba Diimbau Salat Jumat di Masjid Dekat Hotel |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, KKHI Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina dari Madinah ke Mekah |
|
|---|
| Menteri Agama Titip Empat Pesan ke Petugas Haji, Termasuk Jangan Pernah Marah |
|
|---|
| Kementerian Agama RI: Asrama Haji Makassar dan Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik Melayani Haji Reguler |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.