Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Jeneponto Korupsi

2 Pejabat Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara Usai Tilep Rp1,6 M Anggaran Operasional Daerah

Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif ditetapkan tersangka usai gelar perkara di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kasi Humas Polres Jeneponto, Akp Bakri saat ditemui di Kantor Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (10/1/2023). 

Kasus korupsi yang menyeret dua pejabat itu bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto tahun 2022.

"Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024)," ucapnya. 

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasus ini pertama kali bergulir sejak Desember 2022.

Kemudian di tahun berikutnya, Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved