LADK Pemilu 2024
Penyebab Partai Buruh Wajo Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024, Exco Sulsel Bakal Aksi di KPU
Diskualifikasi tersebut terjadi karena Partai Buruh terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Ketua Exco Partai Buruh Sulsel Akhmad Rianto, angkat bicara terkait gugurnya Partai dan calegnya di Kabupaten Wajo sebagai peserta Pemilu 2024.
Diskualifikasi tersebut terjadi karena Partai Buruh terlambat menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait calon anggota DPRD wajib menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Alasannya, sebab Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU bermasalah.
"Error dan tidak bisa diakses. Itu yang membuat kami didiskualifikasi," ujar Akhmad Rianto kepada Tribun-Timur.com, Senin (8/1/24).
Juga, pihaknya bakal melakukan aksi akibat kejadian yang merugikan Partainya itu.
"Rencana akan melakukan aksi di KPU akibat sistem sikadeka yang bermasalah dan tidak dapat diakses," tegasnya.
"Kami juga telah melakukan aksi dan pengaduan tanggal 2 Januari di Bawaslu Provinsi Sulsel kemarin dan mereka mengakui ada masalah di sistem," sambungnya.
Tidak hanya di Kabupaten Wajo, beberapa Kabupaten lain juga mengalami hal demikian sehingga dipastikan gugur sebagai peserta Pemilu.
"Kami ada beberapa Kabupaten yang sulit mengakses bahkan dari LO Provinsi namun memang bermasalah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo pastikan 14 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Di Wajo sudah aman, 14 parpol setor LADKnya sebelum tanggal 7 Januari pukul 23.59 Wita," ujar Kasubag Teknis pemilu KPU Kabupaten Wajo Fadly, Senin (8/1/24).
Dikatakan, parpol yang terdaftar itu mengumpulkan LADK melalui aplikasi Internal KPU.
"Iya semuanya submit lewat aplikasi internal KPU atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," katanya.
Partai Buruh juga terdaftar sebagai peserta pemilu di Kabupaten Wajo, namun hingga batas waktu penyetoran LADK, pengurus parpol tidak melaporkan ke KPU.
"Hanya ada satu parpol yang tidak setor LADK, yakni Partai Buruh. Berdasarkan PKPU itu didiskualifikasi sebagai peserta," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait hal tersebut.
"Kalau lebih jelas bagaimana kebijakannya, bisa hubungi Divisi Teknis," tegasnya. (*)
LADK PKS Makassar Tertinggi Rp774 Juta, Anwar Faruq Klaim Sumbangan Setiap Caleg |
![]() |
---|
LADK DPC PKB Makassar Rp590 Juta, Begini Penjelasan Fauzi Andi Wawo |
![]() |
---|
DPC PKB Luwu Setor LADK ke KPU Luwu, Pemasukan Nihil |
![]() |
---|
LADK Terendah di Sulsel Hanya Rp6,2 Juta, Ini Penjelasan PBB |
![]() |
---|
Dana Kampanye Nasdem Tertinggi di Sinjai Lampaui Gerindra dan Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.