Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

Bawaslu Luwu Awasi Penyerahan LADK, 3 Partai Diminta Perbaiki Pelaporan

sebanyak 16 partai politik di Luwu wajib melaporkan LADK sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Komisioner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin menerima LADK di Sekretariat KPU Luwu, Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan awasi penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik.

Diketahui, sebanyak 16 partai politik di Luwu wajib melaporkan LADK sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Komisoner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Asriani Baharuddin menerangkan, parpol yang tidak melaporkan LADK masuk dalam pelanggaran administrasi.

"Karena jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh parpol peserta pemilu dapat berdampak pada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi dan pidana," jelasnya, Senin (8/1/2024).

"Efeknya dapat mendiskualifikasi parpol sebagai peserta pemilu dan pelanggaran pidana yang dapat dikenanakn kepada pengurus partai Politik," tambahnya.

Kata Asriani, diskualifikasi peserta pemilu jelas diatur dalam Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, sebanyak 16 telah menyampaikan LADK nya ke KPU," akunya.

Namun, sambung Asriani, KPU Luwu mengembalikan 3 LADK partai politik yang dianggap keliru.

"Tetapi ada tiga parpol yang dikembalikan oleh KPU Luwu untuk dilakukan perbaikan karena masih terdapat kekurangan pada dokumen LADK nya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia PSI," tutupnya.

Sebelumnya, Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal menerangkan, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang mengisi LADK.

"Sudah ada beberapa yang isi LADK-nya. Jadi teman-teman parpol itu meng-input ke admin Sikadeka. Jadi semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus masuk," jelasnya, Selasa (2/1/2024).

"Jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka," tambahnya.

Dirinya menambahkan, batas pengumpulan LADK caleg dan parpol sedianya dilakukan hingga 7 Januari 2024.

Setelahnya, sambung Syamsu, parpol kembali diminta melaporkan secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024

"Jadi detail. Mulai pemasukan dari mana. Pengeluarahnnya apa saja. Misal untuk cetak baliho berapa total, cetak spanduk tau baju. Itu ditotal semua," akunya.

Menurut Syamsu, pelaporan LADK adalah hal yang vital dilakukan bagi setiap caleg dan parpol.

Pasalnya, mereka bisa didiskualifikasi apabila tak menaati ketentuan tersebut.

"Fatal juga kalau tidak dilakukan. Karena bisa didskualifikasi dari daftar caleg tetao atau DCT," ujarnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved