Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS: Kesempatam buat Lulusan SMA dan Perokok Dilarang Daftar

Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka dan kemungkinan proses pendaftaran akan berlangsung mulai Maret atau April 2024 setelah Pemilu.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi. Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CASN 2024. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka dan kemungkinan proses pendaftaran akan berlangsung mulai Maret atau April 2024 setelah Pemilu.

Rencana pendaftaran CPNS 2024 diumumkan langsung Presiden Jokowi.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa rekrutmen ini akan memberikan prioritas kepada formasi guru dan kesehatan.

Dengan demikian, rekrutmen tahun ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN di sektor pendidikan, kesehatan.

Selain itu, ada formasi buat fresh graduate guna memberi peluang bagi talenta digital untuk turut berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Bagi yang ingin daftar, berikut gambaran syarat pendaftaran CPNS 2024.

Baca juga: Rincian Formasi Pendaftaran CPNS 2024 untuk Guru, Tenaga Kesehatan, Fresh Graduate

Jika mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, lulusan SMA bisa daftar untuk formasi guru TK/SD.

Sementara, untuk tenaga kesehatan, pendaftaran yang memiliki kebiasaan merokok dilarang daftar.

Persyaratan CPNS 2024 guru
 
Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

* Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

*Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

*Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

*Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

*Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

*Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved