LBH Makassar Desak Polda Sulsel Tahan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan
Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku," ungkap Mira.
"Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum," sambungnya.
Bahkan, lanjut dia, ada juga yang dihentikan.
Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung tujuh tahun lalu, dengan lima tersangka anggota polisi.
Kasusnya dihentikan Polda Sulsel.
Kemudian kasus kematian Kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik.
"Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain," harapnya.
Berikut poin tuntutan YLBHI-LBH Makassar:
1. Mendesak kapolda Sulsel untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap Tersangka; Serta memastikan upaya Banding terhadap Putusan Etik Kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Meminta Mabes Polri, Komnas Perempuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
3. Mendesak Kompolnas melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara polisi berhadapan hukum.(*)
Pakar Hukum UINAM Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Bentuk Evaluasi Kapolri Pascademo Rusuh |
![]() |
---|
Dokter di Luwu Tersangka Pelecehan Pasien, Status ASN Terancam Dicabut |
![]() |
---|
Kecuali Rombongan VIP dan Darurat, Polda Sulsel Tak Lagi Pakai Sirene dan Strobo |
![]() |
---|
Penjarah ATM saat Demo Rusuh DPRD Makassar Bertambah Jadi 15 Orang |
![]() |
---|
Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.