Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Desak Polda Sulsel Tahan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan

Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Wow
Ilustrasi pelecehan - 

"Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku," ungkap Mira.

"Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum," sambungnya.

Bahkan, lanjut dia, ada juga yang dihentikan.

Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung tujuh tahun lalu, dengan lima tersangka anggota polisi.

Kasusnya dihentikan Polda Sulsel.

Kemudian kasus kematian Kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik.

"Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain," harapnya.

Berikut poin tuntutan YLBHI-LBH Makassar:

1. Mendesak kapolda Sulsel untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap Tersangka; Serta memastikan upaya Banding terhadap Putusan Etik Kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Meminta Mabes Polri, Komnas Perempuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

3. Mendesak Kompolnas melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara polisi berhadapan hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved