Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Sulsel Nonjob

90 Menit Ombudsman Tanyai BKD Sulsel Soal ASN Nonjob Era Andi Sudirman Sulaiman

Sekitar jam 10.00 Wita, Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra melakukan pertemuan tertutup dengan Sukarniaty Kondolele.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih/Tribun Timur
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra (kiri), Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bertemu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele di Kantor Ombudsman Sulsel, Jl Sultan Alauddin Makassar, Kamis (4/1/2024)

Sekitar jam 10.00 Wita, Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra melakukan pertemuan tertutup dengan Sukarniaty Kondolele.

Selama 90 menit, Asrul mencecar pertanyaan kepada Sukarniaty kondolele.

Ada 7 pertanyaan disampaikan Hasrul terkait ASN Nonjob, mutasi dan demosi era Andi Sudirman Sulaiman

"7 poin (Pertanyaan). Semuanya dijawab, 7 poin keterangan yang kami mintai. Walaupun keterangan yang kami minta sifatnya masih di kebijakan," kata Hasrul Eka Putra.

Hasrul menyebut ada tiga topik pertanyaan yang disampaikan ke Kepala BKD Sulsel.

Pertama, terkait tugas dan wewenang BKD dalam hal kepegawaian.

Lalu sekaitan dengan prosedur mutasi dan demosi yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat Gubernur Sulsel.

"Kedua, tadi juga kami mengeksplorasi bagaimana prosedur rotasi, mutasi yang dulu dilakuka Gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian. Jadi itu yang kami pertanyakan," jelas Hasrul.

"Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," lanjutnya.

Terakhir, Ombudsman juga memeriksa terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

BKN RI sudah mengeluarkan surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob.

Namun, Pemprov Sulsel masih menyusun struktur kepegawaian terkait pengembalian tersebut.

"Memang masih ada beberapa prosedur yang harus ditempuh oleh Pj Gubernur sekarang untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BKN," tegasnya.

BKD Sulsel masih enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut.

Sukarniaty Kondolele tetap berkomitmen menjalankan surat dari BKN RI untuk pengembalian 39 ASN Nonjob.

Meskipun dirinya masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN RI.

Pejabat Pemprov Sulsel Korban Demosi Ramai-ramai Mengadu ke DPRD Sulsel

 Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel korban demosi di era Andi Sudirman Sulaiman ramai-ramai datang mengadu ke DPRD Sulsel.

Demosi pejabat itu ramai-ramai diributkan ke publik setelah Andi Sudirman Sulaiman turun takhta dari kursi Gubernur Sulsel.

Masalah mutasi dan demosi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang kini menuai polemik.

DPRD Sulsel ternyata telah memerima beberapa laporan dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merasa tidak terdampak perampingan namun tiba-tiba ada yang dinonjobkan, dimutasi, dan mendapat demosi (penurunan pangkat jabatan).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengaku telah menerima berbagai laporan dari pejabat eselon pemprov.

Atas aduan itu, Syaharuddin Alrif meminta Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP dilakukan dengan mengundang pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel serta perwakilan eselon yang dinonjobkan.

"Kita bakal undang BKD dan juga mengundang perwakilan orang yang di nonjob, supaya terang semuanya yang bagaimana perampingan struktur organisasi bagus," kata Syaharuddin Alrif di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, anggota dewan hanya menyelamatkan orang-orang yang merasa korban mutasi maupun dinonjobkan.

Ia menilai, dalih mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman melakukan rotasi ASN untuk merampingkan struktur sebenarnya bagus. 

Tetapi di sisi lain, kata dia, perlu melihat orang yang berkinerja baik.

Banyaknya aduan yang masuk tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap pembentukan panitia khusus (pansus).

"Karena kasihan orang yang sudah berkarir dari awal dari pegawai biasa naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba tiba dinonjobkan tidak ditahu apa persoalannya. Itu semua harus di recovery," pungkasnya.

Ia menambahkan, apabila persoalan ini berlarut akan memiliki dampak besar.

Sebab, akan mengganggu penyerapan anggaran jika kerap terjadi perubahan komposisi dalam struktur OPD.  

Sehingga, tentunya bisa mengganggu persiapan pekerjaan yang telah direncanakan karena orang baru ditempatkan posisi tersebut perlu beradaptasi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved