Pemkot Makassar
Pengurusan IMB Disetop, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG Mulai 5 Januari 2024
Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.
Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa:
a. peringatan tertulis.
b. pembatasan kegiatan pembangunan.
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. pembekuan PBG.
f. pencabutan PBG.
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.(*)
Munafri Serukan SKPD, Camat, dan Lurah Perkuat Stabilitas Makassar |
![]() |
---|
153 Pos Bantuan Hukum Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar, Diperkuat 2 Paralegal di Tiap Pos |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Turun Tangan, Gedung DPRD Makassar Siap Direkonstruksi Total |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri: Jabatan BUMD Tak Bisa Jalan Jika Langgar Aturan |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dorong Sinergi Pentahelix Revitalisasi Promosi Pariwisata Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.