Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pengurusan IMB Disetop, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG Mulai 5 Januari 2024

Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Dinas PM PTSP dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar menggelar konferensi pers persiapan peralihan IMB menjadi PBG di salah satu kafe di Jl Tupai, Rabu (3/1/2024). 

IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.

Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa:

a. peringatan tertulis.

b. pembatasan kegiatan pembangunan.

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

e. pembekuan PBG.

f. pencabutan PBG.

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved