Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pengurusan IMB Disetop, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG Mulai 5 Januari 2024

Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Dinas PM PTSP dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar menggelar konferensi pers persiapan peralihan IMB menjadi PBG di salah satu kafe di Jl Tupai, Rabu (3/1/2024). 

"Ini berlaku untuk pengurusan baru, dimulai tanggal 5 Januari penerbitan izin membangun diganti menjadi PBG," tegasnya. 

Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin mengatakan pihaknya sudah siapkan untuk menerapkan PBG sebagai pengganti IMB

"Tapi kami butuh persiapan secara teknis. Karena itu, mulai hari ini (kemarin), kita tutup dulu pendaftaran untuk pengurusan ijin selama dua hari," kata Fahyuddin.

Sekretaris Distaru Makassar Fuad Azis mengemukakan, dengan perubahan mekanisme perijinan, maka tarif retribusi untuk pengurusan ijin bangunan juga berubah.

Jika sebelumnya tarif retribusi IMB minimal Rp21 ribu per meter persegi, maka dengan PBG, tarif menjadi Rp30 ribuan per meter persegi.

"Tarif IMB selama 12 tahun terakhir tidak pernah berubah, daerah tetangga sudah ada yang capai Rp29 ribu nilainya. Akan ada penyesuaian tarif," ungkapnyq. 

Diharapkan, dengan kebijakan baru ini, akan memberi dampak yang positif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beda PBG dan IMB

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.

Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved