Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

18 Partai Politik di Sinjai Belum Laporkan Dana Kampanye

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Kantor KPU Sinjai di Jl Bhyangkara, Kecamatan Sinjai Utara 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 18 Partai politik (parpol) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Rabu (3/1/2024).

Parpol tak melaporkan LADK dapat sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024.

"Itu kewajiban melaporkan LADK, jika tidak maka terancam diskualifikasi," ujar Anggota KPU Sinjai, Awaluddin, Rabu (3/1/2023).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Pengurus partai diberikan kesempatan melaporkan sejak 28 November 2023.

KPU Sinjai telah mengirimkan surat kepada pengurus Parpol.

Namun belum melaporkan sampai sekarang.

Pihak KPU Sinjai juga selalu mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Di Kabupaten Sinjai hanya 16 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Dua partai lainnya dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memiliki caleg di Kabupaten Sinjai.

Partai tersebut adalah PKN dan Partai Buruh.

KPU Sinjai memiliki sejarah keputusan tegas soal Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pada Pilkada 2018 lalu, KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto karena tak melaporkan LPPDKnya hingga batas yang ditentukan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved