Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Baliho Caleg Terpaku di Pohon Depan Kantor KPU Wajo, Bawaslu Kecolongan?

Bawaslu telah berjanji akan menindak baliho yang terpasang di pepohonan sebab melanggar Perda, PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR/Jabal Qubais
Baliho caleg DPRD Wajo dan DPRD Sulsel mejeng di pohon depan Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) caleg masih mejeng di tempat terlarang.

Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (2/1/2024), tampak APK terpaku di pohon.

Parahnya, baliho itu berada di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo.

Tidak hanya itu, APK caleg terpantau masih menjamur di beberapa pepohonan.

Pemandangan ini terlihat di Jl Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengaku segan menindak baliho caleg yang terpasang di pepohonan.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengatakan pihaknya masih terus berkordinasi dengan KPU dan lainnya.

"Kami harus tetap melakukan kordinasi dengan KPU terlebih dahulu," ujar Herwan beberapa waktu lalu.

Meski Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Pasal 24 ayat (1) poin d ditetapkan, akan tetapi Bawaslu Wajo sekalipun tak mengindahkan sebagaimana aturan tersebut dibuat.

Bahkan, pihaknya telah berjanji akan menindak baliho yang terpasang di pepohonan sebab melanggar Perda, PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Padahal sudah jelas memaku pohon melanggar peraturan daerah dan merusak estetika kota.

Diketahui, larangan memaku pohon tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.

Baliho halangi pandangan pengendara.

Baca juga: Ketua Bawaslu Luwu Menyerah Hadapi Caleg Pasang Baliho di Tempat Terlarang

Hal ini membuat masyarakat terganggu dan merusak keindahan ataupun tata kota.

Sebab, masih banyak baliho terpasang bukan pada tempatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved