Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Kata Pengamat Ekonomi Unhas
Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menilai kebijakan pajak rokok elektrik ini tepat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pajak rokok elektrik mulai berlaku hari ini, Senin (1/1/2024).
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.
Peraturan tersebut mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari cukai rokok, termasuk rokok elektrik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Untuk itu, kata dia, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).
Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menilai kebijakan pajak rokok elektrik ini tepat.
“Ini (kebijakan pajak rokok elektrik) juga membantu membatasi peredaran rokok elektrik,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (1/1/2024).
Olehnya, ia berharap kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik didukung berbagai pihak.
Sebab, kebijakan tersebut juga akan menambah pendapatan suatu daerah.
“Saya rasa kita tahu kan rokok adalah industri yang memang dibatasi? karena dampak sangat tidak baik bagi kesehatan,” jelas Andi M Nur Bau.
Sekadar diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik dinilai akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018 lalu, belum serta merta dikenakan pajak rokok. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pengamat-ekonomi-bisnis-Universitas-Hasanuddin-Andi-M-Nur-Bau-Massepe1.jpg)