Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

Penjelasan Buya Yahya dan ustaz Abdul Somad hukum merayakan tahun baru.

Editor: Sudirman
ist
Buya Yahya dan Abdul Somad. Buya Yahya dan Abdul Somad menjelaskan hukum merayakan tahun baru. 

Pada sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.

Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.

Dalam sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.

Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.

"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh.

Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim.

Hal tersebut juga termasuk membuang-buang waktu.

Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan muhrim, sudah termasuk pelanggaran syariat.

Namun apabila di malam tahun baru ada dzikir di masjid sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.

Berdasarkam pendapat tersebut artinya, merayakan tahun baru dalam ajaran Islam dapat dikatakan mubah.

Adapun pengertian dari mubah yakni dibolehkan dalam agama namun tidak mendapatkan pahala maupun dosa.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Merayakan Tahun Baru dalam Islam Hukumnya Apa? Begini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved