Khazanah Islam
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Penjelasan Buya Yahya dan ustaz Abdul Somad hukum merayakan tahun baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2023 akan segera berakhir.
Banyak masyarakat selalu menyambut tahun baru dengan berbagai perayaan.
Terutama waktu malam pergantian tahun baru.
Tak sedikit warga meniupkan terompet, menyalakan kembang api.
Namun tak sedikit umat muslim yang masih bingung perihal hukum memperingati tahun baru ini.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Mengerjakan Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Lantas apa hukumnya merayakan tahun baru dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Menurut Buya Yahya dalam video Youtube berjudul Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam yang tayang tahun 2016 perayaan tahun baru adalah hal yang membuang-buang waktu.
Ia menyebut tahun baru merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat non muslim pada masa lalu.
Pasalnya, perayaan tahun baru masehi kebanyakan identik dengan sejumlah perbuatan maksiat.
Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.
"Tahun baru bukan masalah hari, yang dikhawatirkan adalah kebudayaan dan kebiasaan yang terjadi di tahun baru tersebut"
"Dan yang merayakan ini adalah orang-orang non muslim yang bangga dengan tahun baru mereka" lanjutnya
Dalam video tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa mengikuti hal-hal yang bertentangan dengan kaidah islam tidak diperkenankan.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, dan Quraish Shihab
"Jadi mengikuti budaya-budaya non muslim itulah yang tidak diperkenankan"
Ibarat gayung bersambut, hal senada juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad.
Pada sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.
Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.
Dalam sebuah video di kanal YouTube TAMAN SURGA NET yang diunggah pada 26 Desember 2022.
Sebelumnya dia menjelaskan dalam sejarahnya, kalender masehi buatan orang non muslim.
"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh.
Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim.
Hal tersebut juga termasuk membuang-buang waktu.
Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan muhrim, sudah termasuk pelanggaran syariat.
Namun apabila di malam tahun baru ada dzikir di masjid sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.
Berdasarkam pendapat tersebut artinya, merayakan tahun baru dalam ajaran Islam dapat dikatakan mubah.
Adapun pengertian dari mubah yakni dibolehkan dalam agama namun tidak mendapatkan pahala maupun dosa.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Merayakan Tahun Baru dalam Islam Hukumnya Apa? Begini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Ashar 4 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Teks Arab/ Latin Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Terjemahannya |
![]() |
---|
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.