Terciduk Rampok Motor Beat, Wawan Dihajar Warga di Jl Paropo 3
Motor Beat berplat DD 6881 UH yang dicuri itu terparkir di Jl Saripa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang juru parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Wawan (22), diamankan polisi setelah kepergok mencuri motor ojek online, Jumat kemarin.
Motor Beat berplat DD 6881 UH yang dicuri itu terparkir di Jl Saripa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Aksi Wawan dipergoki warga pun dikejar dan berhasil cegat di Jl Paropo 3.
Saat lajunya terhenti, Wawan menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas ulahnya.
Beruntung, polisi sigap tiba di lokasi dan mengevakuasi Wawan dari kerumunan warga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia mengatakan, pencurian itu bermula pada saat korban sedang standby di pangkalan ojeknya.
"Kemudian pelaku datang berjalan kaki menghampiri motor korban dan setelah berada di samping motor korban selanjutnya pelaku ke atas motor korban," kata Kompol Devi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023) siang.
Setelah melihat suasana sepi, lanjut Devi, Wawan langsung menyalakan motor korban.
"Dan setelah itu pelaku menyalakan motor korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan memakai kotor korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Wawan kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/moo-tor-1-1.jpg)