Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2023

19 Anggota Polres Luwu Kena Sanksi Disiplin dan Etik Sepanjang 2023

Enam anggota kena sanksi disiplin dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Kapolres Luwu AKBP Arisandi saat rilis akhir tahun di Mapolres Luwu, Kota Belopa, Sulawesi Selatan, Jumat (29/12/2023). Sepanjang 2023, belasan anggota Polres Luwu kena sanksi disiplin dan etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 19 personel Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kena sanksi sepanjang 2023.

Mereka terkena sanksi kategori disiplin dan kode etik.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi merinci 10 personel kena sanksi disiplin.

Enam diantaranya kena sanksi disiplin dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.

"Kemudian empat sisanya jenis pelanggaran penganiayaan," jelas perwira dua bunga melati itu saat rilis akhir tahun di Mapolres Luwu, Belopa, Jumat (29/12/2023).

"Untuk enam personel karena dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas itu penempatan khusu (patsus) tujuh hari. Sementara untuk aniaya SP4 atau restorative justice," tambahnya.

Sementara itu, ada sembilan personel yang terkena sanksi kode etik.

"Ada tujuh personel yang tersandung kasus narkoba. Kemudian dua tersandung kasus perzinahan," akunya.

Arisandi menambahkan, sanksi yang diberikan berupa patsus dan juga demosi.

Tujuh personel yang tersandung narkoba kena hukuman patsus 30 hari, demosi, dan pidana penjara.

"Dua orang sudah di Lapas. Kemudian untuk kasus perzinahan, patsus 30 hari dan juga demosi," akunya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved