Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WHO

WHO Larang Penggunaan Vape dengan Perasa di Seluruh Negara

Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan vape dengan perasa.

Editor: Muh Hasim Arfah
Sanovra JR/Tribun Timur
Pengguna vapor menghembuskan asap dari mulutnya pada kegiatan Makassar Internasional Vape Expo (MIVEX) 2017 di Parkir Utara Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Minggu (13/8). Event ini merupakan acara vape internasional pertama yang diadakan oleh komunitas Makassar Vape Lovers (MVL) 

TRIBUN-TIMUR,COM, JAKARTA-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dengan perasa.

Hal tersebut mendesak untuk dilakukan tindakan karena sudah membahayakan generasi remaja dan anak-anak.

WHO juga mencatat bahwa pemasaran vape telah secara khusus menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial dan influencer dengan produsen vape yang menawarkan hingga 16 ribu pilihan rasa sebagai daya tariknya juga pengemasan yang menarik.

WHO mengungkapkan vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dipasarkan kepada kaum muda.

Sebanyak 34 negara sudah melarang penjualan vape atau rokok elektrik.

Tapi 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini.

“Di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat untuk mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi.

Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan resmi WHO, Kamis(28/12).

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak negara memperketat penjualan guna melindungi warganya, termasuk anak-anak dan kaum muda.

“Anak-anak direkrut dan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik/vape dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros.

Dilansir dari situs resmi WHO, kandungan vape yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin dan zat-zat yang dapat menyebabkan kanker.

WHO juga mengatakan vape atau rokok elektrik memiliki nikotin sangat adiktif dan merugikan kesehatan. Penggunaan yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada anak muda.

Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bakal segera merumuskan pelarangan vape atau rokok elektrik dengan perasa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu aturan main mengenai larangan vape dengan perasa tersebut kini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP).

Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved