Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

72 Dosen Unismuh Makassar Selangkah Lagi Jadi Profesor

Wakil Rektor II Unismuh Makassar Prof Andi Sukri Syamsuri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dosen.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Wakil Rektor II Unismuh Makassar Prof Andi Sukri Syamsuri menjelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 khususnya tentang Jabatan Fungsional Bagi Dosen DPK dan Persyarikatan Kamis (28/12/2023). 

Sementara itu, Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Unismuh Makassar Prof Gagaring Pagalung menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting bagi pengembangan potensi diri dosen.

Ia mendorong dosen untuk senantiasa melakukan analisis diri dengan pendekatan SWOT, untuk mengetahui kelebihan, kekurangan, peluang dan tantangan. Selain itu ia menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia.

"Materi ini harus kita simak dengan baik, sehingga ketika kembali khususnya bagian SDM bisa memetakan siapa saja yang bisa menjadi Guru Besar di tahun 2024. siapa yang lektor bisa menjadi lektor kepala. Siapa yang asisten menjadi lektor harus terpetakan dengan baik," tambahnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat SDM Kemdikbudristek yang telah membantu Unismuh dalam sosialisasi peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional dosen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved