Pembobol ATM Ditangkap
Waspada! Dua Pembobol ATM di Gowa Masih Berkeliaran
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ada empat pelaku pembobol ATM di Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Para pelaku itu sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja Sumatra Selatan.
Pembobol ATM Lintas Provinsi
Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa menangkap dua orang pelaku spesialis pembobol ATM di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kedua pelaku berinisial HM (45) dan HS (27).
Pelaku merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.
Dua pelaku lainnya masih DPO.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua pelaku disangkakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar dan atau 7 tahun penjara," katanya saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (27/12/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti dua lem korea, selembar stiker call center salah satu bank BUMN beserta nomor telepon.
Satu STNK dengan nopol DD 4496 RP, 3 handphone nokia kecil.
Kemudian satu obeng play, satu gergaji besi kecil, satu handphone oppo warna gold
Dua dompet, cas handphone warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta
Dua Pembobol ATM Lintas Provinsi di Gowa Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Pembobol ATM di Gowa Kuras Rekening Korban Rp73 Juta |
![]() |
---|
Kronologi dan Modus Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah di Gowa |
![]() |
---|
Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Gowa Ditembak di Palu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Ditangkap di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.