Kampus Diserang
16 Tersangka Penyerangan Kampus UIM Makassar Dijerat Pasal Berbeda
Sebelas pelaku dinyatakan tersangka melakukan penyerangan berupa pengrusakan dan penganiayaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menerapkan pasal berbeda kasus penyerangan Universitas Islam Makassar (UIM), Senin (25/12/2023).
Pasalnya dari 16 pelaku yang ditangkap, mereka memiliki dua peran berbeda.
Sebelas pelaku dinyatakan tersangka melakukan penyerangan berupa pengrusakan dan penganiayaan.
Lima pelaku lainnya dinyatakan sebagai tersangka membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengaku akan memproses kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: 16 Pelaku Penyerangan Kampus UIM Makassar Ditangkap
"Kita akan proses secara aturan yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan pasal 170 (pengrusakan dan penganiayaan)," ujar Kombes Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (27/12/2023) sore.
Sementara lima pelaku lainnya dikenakan undang-undang darurat (tentang kepemilikan senjata tajam).
Ancaman hukuman dua pasal itu lanjut Ngajib di atas lima tahun penjara.
"Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok lima orang menguasai daripada senjata tajam," jelasnya.
Pemicu Bentrok dan Penyerangan
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, motif awal bentrokan itu dipicu adanya salah satu mahasiswa menggeber-geber motor.
Disaat yang sama, sejumlah mahasiswa dari fakultas berbeda pun merespon dengan teriakan.
Saat itulah, bentrokan pun tidak terhindarkan.
"Salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian geber-geber hingga memprovokasi," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Kemudian ada satu orang melakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan pengrusakan," sambungnya.
Akibat bentrok dan penyerangan, satu mahasiswa terluka.
"Ini antar kelompok beberapa fakultas, yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada satu korban yang luka," bebernya.
Akibat bentrokan itu, ada 16 mahasiswa telah ditangkap.
Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Pemicu Bentrok di Kampus UIM Makassar
Tim Jatanras menangkap pelaku pada Selasa (26/12/2023) malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP di lokasi.
"Proses penyelidikan dan olah TKP kemudian kita periksa saksi," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pelaku penyerangan itu dibagi menjadi dua kasus.
Yaitu 11 terlibat pengrusakan dan penganiayaan.
Lima pelaku lainnya terbukti membawa atau menguasai senjata tajam.
"Ada 11 orang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban," ujar Ngajib.
Kemudian lima orang terbukti menggunakan membawa senjata tajam.
Mereka membawa parang, badik, dan busur.
Blak-blakan Polisi Ungkap Pemicu Bentrok di Kampus UIM Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 16 Pelaku Penyerangan Kampus UIM Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Belasan Pemuda Diduga Penyerang Kampus UIM |
![]() |
---|
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Penyerangan di Kampus UIM |
![]() |
---|
4 Tragedi Kelam Penyerangan Kampus UIM Makassar : Mahasiswa Teknik Hingga Ketua BEM Ditebas Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.