Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Polisi Ditangkap

Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Pelanggaran IH Hingga Dipecat dari Polisi

Wadirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, mengatakan pelanggaran IH mulai dari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri hingga terlibat ilegal

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tampang IH pecatan anggota Polri dan barang bukti sabu yang disita Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin kemarin.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - IH (45) mantan polisi asal Kota Palopo yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, memang terbilang nakal.

Pasalnya, IH dipecat dari Kepolisian karena beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Wadirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, mengatakan pelanggaran IH mulai dari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri hingga terlibat ilegal logging.

"Kasus terdahulu adalah disersi dan pencurian dengan pemberatan termasuk ikut dalam illegal logging," jelas AKBP Ardiansyah kepada tribun, Selasa (26/12/2023) siang.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, kini IH kembali berurusan dengan hukum karena kepemilikan lima saset sabu.

Kronologi

Mantan polisi berinisial IH (45) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel saat menggerebek rumah Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, Senin kemarin.

Penggerebekan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut, sehari sebelumnya.

"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya hari Senin, Unit 2 melakukan penyelidikan di daerah Jl Anggrek," ujar AKBP Ardiansyah.

Personel Ditresnarkoba pun memantau aktivitas satu rumah yang dianggap mencurigakan.

"Sekitar pukul 15.40 Wita personel  melihat ada seorang laki-laki masuk lewat pintu pagar samping rumah tersebut yang patut dicurigai dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping," ujarnya.

Dari kecurigaan itu, lanjut Ardiansyah, personelnya pun langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang masuk di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, personel Ditresnarkoba menemukan barang berupa lima saset plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah.

"Tepatnya di bawah jendela atau di lorong samping pekarangan rumah beserta timbangan digital ditemukan di dalam kamar," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria pecatan anggota Polri berinisial IH (44), ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulsel.

IH ditangkap di rumah temannya di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin kemarin.

Penangkapan itu dibenarkan Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi tribun, Selasa (26/12/2023) siang.

AKBP Ardiansyah mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

"Barang bukti (ada) lima saset plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram," kata AKBP Ardiansyah.

Selain itu lanjut Ardiansyah, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk Constant warna silver hitam dan seunit handphone merk Vivo.

Kini, IH dan barang bukti yang ditemukan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved