Lukas Enembe Meninggal
Lima Penyakit Mematikan Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Berobat ke Singapura Sia-sia
Selama diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, Lukas beberapa kali urung hadir karena alasan sakit.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lima penyakit komplikasi yang diderita Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelum meninggal dunia.
Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023).
Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Selama diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, Lukas beberapa kali urung hadir karena alasan sakit.
Pada Oktober 2023 lalu, dia juga pernah dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto sakit setelah terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Lukas Enembe saat itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, kliennya sudah sakit jauh sebelum jatuh di kamar mandi rutan KPK, seperti dikutip dari Antara.
Stroke, diabetes, darah tinggi, jantung dan ginjal
Dalam persidangan, Lukas sempat menyampaikan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya terus memburuk.
Dia juga membeberkan riwayat penyakit yang dideritanya.
Dia mengaku empat kali mengalami stroke, menderita diabetes stadium empat.
"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya," ungkap dia dikutip dari Kompas.com (19/6/2023).
Pihaknya juga mengatakan, pemeriksaan terakhir yang dilakukan dokter RSPAD menyatakan bahwa fungsi ginjal Lukas tinggal delapan persen.
Dalam nota keberatan itu, Lukas juga mengatakan jika dirinya meninggal dunia karena proses hukum, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.
Alami masalah jantung
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022, Lukas mengatakan dirinya didiagnosis menderita masalah jantung.
Dia mengaku terbang ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," ujar dia dikutip dari Kompas.com (2022).
Salah satu keluarga yang merawat Lukas Enembe selama tiga tahun terakhir, Wawan mengatakan, mantan Gubernur Papua itu tidak bisa berdiri dalam waktu lama sehingga harus dibantu orang lain.
"Sejak stroke yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," tutur dia.
Wawan mengatakan, seluruh keluarga berusaha menjaga Lukas Enembe agar tidak mengalami stroke untuk yang kelima kalinya.
Sebab setiap kali Lukas bicara, tensinya akan kembali naik.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal hari ini, Selasa (26/12/2023).
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.
Penahanannya pun telah dibantarkan sejak Senin (23/10/2023).
"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Menurut Ali, selama Lukas sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan.
Bahkan pelaynan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.
Adapun mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.
Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.
Hanya saja, pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," katanya.
Sedangkan dari tim penasihat hukum masih mendiskusikan persiapan menerbangkan Lukas ke Papua untuk dimakamkan.
Sebab hingga kini, Lukas Enembe secara hukum berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya diputus banding pada awal Desember 2023 ini.
"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe lahir di Mamait, Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.
Dia memiliki seorang istri dan empat anak. Lukas lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi pada 1995.
Dia juga sempat menempuh studi di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia hingga 2001.
Lukas memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.
Selanjutnya dia memulai karier politik sebagai wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur pada periode 2005 sampai 2011.
Tak hanya menjadi pemimpin daerah, Lukas pernah dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK. (Tribunnews.com/Ilham)
Pada tahun 2007, Lukas diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya dan menjabat hingga 2012.
Setahun kemudian, Lukas terpilih sebagai gubernur Papua berpasangan dengan Klemen Tinal di Pilkada 2013 dan menjabat hingga 2018.
Pada Pilgub Papua 2018-2023, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua.
Terpidana Kasus Korupsi
Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, serta menyetor uang sebesar 5 juta dollar AS dan Rp 560 miliar ke kasino.
Dugaan ini dilayangkan setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keberadaan pengelolaan uang yang tidak wajar.
Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 5 September 2022.
Dia didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lukas Enembe juga menjadi terdakwa kasus suap dengan total kerugian Rp 45,8 miliar.
Dia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
KPK juga menangkap tersangka lain dari kasus suap, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang dikorupsinya.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga disebut menggunakan dana operasional gubernur Papua selama tiga tahun sejak 2019 yang mencapai Rp 3 triliun untuk bermain judi di Singapura.
Vonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, (19/10/2023)
Lukas dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua pada 2013-2022.
Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” lanjut Rianto.
Sementara itu, kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur Papua masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sempat Bangun dari Tempat Tidur Sebelum Wafat
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe menjelaskan sebelum meninggal dunia, kliennya sempat bangun dari tempat tidurnya sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Lukas Enembe juga sempat berdiri dengan didampingi kakak serta adiknya.
Belum sampai dua menit kakinya menyentuh lantai, Lukas kemudian meminta untuk dibaringkan kembali ke kasur.
"Pas tidur, tiba-tiba sudah tidak nafas lagi. Itu saja, tidak ada tanda-tanda istimewa," ujarnya di Rumah Duka Sentosa.
Petrus mengaku hingga saat ini belum menerima keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
Namun, Lukas Enembe diketahui memang memiliki riwayat penyakit tiga yaitu gagal ginjal, jantung dan stroke.
Menurut Petrus, kliennya sudah 15 kali menjalani pengobatan cuci darah dan ada efek yang berbeda yaitu kakinya sudah tidak bengkak lagi
"Gagal ginjal yang dialami itu, beliau cuci darah. Terakhir itu beliau cuci darah hari Jumat 22 Desember 2023," kata dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.