Remaja Cemburu
Kondisi Daeng Talli Pria di Makassar Dibusur Remaja 16 Tahun Gegara Duduk di Samping Pacar Orang
Untuk penanganan pelaku yang masih di bawah umur lanjut Muhammadi, masih diamankan di Mapolsek Wajo.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
IS ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian di 23 Desember, kemarin.
"Kita amankan pelaku beserta barang bukti ketapel dan anak busur yang tertancap di korban, kita amankan di rumah sakit," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya, IS dijerat pasal 351 ayat 1 dan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Status IS yang masih di bawah umur, lanjut Erwin penanganannya akan mendapatkan pendampingan dari orang tua untuk berkomunikasi dengan Bapas dan KPAI.
(*)
Caption: Saat IS (16) pelaku pembusuran diamankan di Mapolsek Wajo, Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.