Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Cemburu

BREAKING NEWS: Cemburu! Remaja 16 Tahun di Makassar Busur Pria di Samping Pacar

Akibat aksi nekat IS, lengan tangan kanan CK pun tertancap anak panah atau busur dan harus dirawat di rumah sakit.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Saat IS (16) pelaku pembusuran diamankan di Mapolsek Wajo, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terbakar api cemburu, remaja 16 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nekat membusur seorang pria yang duduk bareng dengan pacarnya.

Pelaku adalah IS (16) warga Kelurahan Pannampu, Kota Makassar.

IS ditangkap Unit Reskrim Polsek Wajo, setelah membusur lengan pria berinisial CK alias Dg Talli (30) di Jl Nusantara.

Akibat aksi nekat IS, lengan tangan kanan CK pun tertancap anak panah atau busur dan harus dirawat di rumah sakit.

"Jadi motif si pelaku ini karena adanya faktor kecemburuan," kata Kanit Reskrim Polsek Wajo, Iptu Erwin kepada wartawan, Selasa (26/12/2023) siang.

Erwin menjelaskan, kecemburuan IS bermula saat ia mendapati kekasihnya duduk bareng dengan CK.

Tidak terima CK berada di dekat kekasihnya berinisial RH, IS pun tersulut emosi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Tiba di Makassar, Andi Rian Djajadi Disambut Aru di Kampung Halaman

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Polisi di Palopo Ditangkap Bawa 5 Saset Sabu

"Pelaku melihat kekasihnya inisial RH duduk bareng dengan korban (CK). Kemudian karena merasa cemburu pelaku melakukan pembusuran," ujarnya.

Selang beberapa setelah kejadian, lanjut Erwin, timnya pun bergerak memburu pelaku.

Personil Polsek Wajo Makassar saat melakukan penyemprotan disenfektan
Personil Polsek Wajo Makassar saat melakukan penyemprotan disenfektan (Sayyid/tribun-timur.com)

Alhasil, keberadaan IS pun berhasil diringkus.

IS ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian di 23 Desember, kemarin.

"Kita amankan pelaku beserta barang bukti ketapel dan anak busur yang tertancap di korban, kita amankan di rumah sakit," jelasnya.

Akibatnya perbuatannya, IS dijerat pasal 351 ayat 1 dan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Status IS yang masih di bawah umur, lanjut Erwin penanganannya akan mendapatkan pendampingan dari orang tua untuk berkomunikasi dengan Bapas dan KPAI. 

Kasus cemburu lainnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved