Pileg 2024
Baliho Caleg PDIP dan Golkar Menjamur di Tempat 'Terlarang' Gowa
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg terpasang mengelilingi tempat terlarang seperti Bundaran Samata, Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Sejumlah baliho dan spanduk caleg terpasang di tempat terlarang.
Salah satunya di Bundaran Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (23/12/2023)
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg terpasang mengelilingi Bundaran Samata.
APK menjamur ini dari caleg DPRD Kabupaten, provinsi hingga DPR RI.
Selain di Bundaran Samata, spanduk berukuran kecil juga terpaku di pohon sekitar Bundaran Samata.
Baca juga: Dua Hari, Husniah Talenrang Garap Gowa dan Takalar
Tepatnya di Jl Tun Abdul Razak.
Pada masa kampanye pemilu 2024 ini, KPU Gowa juga telah mengumumkan titik-titik larangan pemasangan APK.
Di antaranya, batas kota, taman kota, trotoar, area sekolah, area masjid, gereja dan tempat sarana ibadah lainnya.
Adapun baliho, spanduk APK para caleg mejeng di Bundaran Samata di antaranya, caleg DPRD Gowa dapil 1 Somba Opu, Rahmadani Purnamasari dan caleg DPRD Provinsi Gowa-Takalar, Husnia Talenrang.
Risma Chesy Ayu Lestari caleg DPRD provinsi dari PAN, caleg DPR RI dari partai Perindo, Rahmansyah.
Caleg DPR RI partai PDI P Ridwan Andi Wittiri, caleg partai Ummat DPRD Gowa, Supraman.
Caleg dari partai PKS Abdurrahman, Caleg DPRD Gowa dapil 1 Somba Opu, Dian Angriani dari partai Golkar
Mu Nur Dg Piyo caleg DPRD Provinsi Gowa Takalar partai Garuda
Sementara Plt Kasatpol PP Gowa, Mappatangka Aziz yang dikonfirmasi belum menjawab.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Soal Pimpinan DPRD PAN Wajo Usul 3 Nama Ke DPP, Elfrianto: Suara Terbanyak Prioritas |
![]() |
---|
5 Caleg DPRD Wajo Terpilih Terancam Tak Dilantik |
![]() |
---|
Nasdem Rekomendasikan Takyuddin Masse Duduki Kursi Ketua DPRD Sidrap |
![]() |
---|
Top Skor Suara Terbanyak Pileg, Fahmi Adam Berpeluang Jadi Ketua DPRD Gowa Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anwar Faruq Klaim PKS Sudah Setor LHKPN ke KPU, Namun Belum Ada Tanda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.