Tewas Karena Sengketa Tanah
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Campagayya Jeneponto, Berawal Jual Beli Tanah yang Tak Tuntas
Peristiwa yang terjadi pada pukul 17.00 Wita itu mengakibatkan Abdul Malik (40) tewas di perkebunan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan di Dusun Campagayya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 17.00 Wita itu mengakibatkan Abdul Malik (40) tewas di perkebunan.
Sementara pelaku, Rustam (41) langsung diamankan polisi yang berdomisili di desa setempat.
Kasubsi Penmas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni mengatakan, kasus pembunuhan ini ditengarai soal transaksi jual beli tanah.
"Soal sengketa tanah, proses jual beli yang tidak tuntas," ujarnya saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (20/12/2023) malam.
Ia menjelaskan, tanah perkebunan itu adalah milik Abdul Malik yang sebelumnya digarap pelaku.
Abdul Malik mengambil alih kebunnya lantaran cicilan tanah tersebut tak pernah dibayar selama enam tahun.
"Jadi proses jual beli itu dibayar baru Rp 5 juta (uang muka) dan sisanya itu yang awalnya dibayar secara bertahap namun tidak pernah terbayarkan," ucapnya.
Amarah Rustam pun memuncak ketika uang muka yang diberikan sejak enam tahun lalu dikembalikan Abdul Malik.
Rustam tak terima uang senilai Rp 5 juta itu dikembalikan melalui ibunya.
"Masing-masing mengklaim dan si korban ini datang menggarap lagi," tuturnya
Korban dinyatakan tewas di lokasi setelah mendapat luka tusukan pada bagian perut oleh Rustam.
Iptu Uji Mughni membeberkan, dua pria ini terlibat duel dengan cara spontan dan masing-masing membawa sejatan tajam (sajam).
"Masing-masing sudah memegang senjata tajam (sajam), spontan saja," pungkasnya.
Pasca kejadian, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.