Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop Kriminal 2023

Kasus Narkoba Menurun Tapi Barang Bukti Meningkat

Total tersangka yang berhasil ditangkap sepanjang tahun ini sebanyak 47 orang. Dua diantaranya adalah perempuan.

Editor: Alfian
Shutterstock
Ilustrasi narkoba 

371 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 371 tersangka, sepanjang 2023 ini.

Ratusan tersangka itu, ditangkap dan dijebloskan ke penjara berdasarkan 378 laporan polisi yang berhasil diungkap.

Dalam pengungkapan itu, beragam jenis narkotika berhasil disita. Mulai dari ekstasi, THD atau obat-obatan daftar G (terlarang), Ganja hingga sabu.

“Dimana, di tahun 2022 laporan polisi sebanyak 378 dan di tahun 2023 sebanyak 371,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung saat dikonfirmasi, Rabu (20/12) siang.

“Untuk jumlah tersangka di tahun 2022 sebanyak 586, kemudian perbandingan tahun 2023 itu 533,” sambungnya.

Jika dibandingkan dengan jumlah laporan polisi pada tahun 2023 dan 2022, pengungkapan kasus Satreskoba Polrestabes Makassar terbilang menurun.

Namun, jika dilihat dari barang bukti yang disita, terjadi peningkatan signifikan.

“Perbandingan data barang bukti tahun 2022 dan tahun 2023, ekstasi sebanyak 250 butir di tahun 2022. Sedangkan, di tahun 2023, 3443 butir. Artinya ada peningkatan,” ungkap Doli.

“Kemudian, untuk sabu-sabu di tahun 2022 sebanyak 9,8 kilogram. Di Tahun 2023 ada peningkatan 50 kilo. Peningkatannya cukup signifikan tinggi,” bebernya.

Untuk ganja, di tahun 2022 sebanyak 7 kilogram, dan di tahun 2023 sama, sebanyak 7 kilogram.

Tembakau sintetis di tahun 2023 2,438,22818 atau dua kilogram lebih.

Sedangkan, di tahun 2023 1,544,8630 atau satu kilogram lebih.

Untuk THD di tahun 2022 nihil, Sedangkan di tahun 2023 ada 1664 butir THD daftar G yang disita.

Sementara untuk narkoba jenis pil etizolam di Tahun 2022 nihil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved