Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Farid Kasim Judas

Farid Kasim Judas Resmi Doktor Ilmu Hukum ke-354 UMI Makassar, Disidang Prof Sufirman Rahman

Sementara itu, Farid Kasim mengatakan bersyukur karena sudah mengemban gelar akademik Doktor saat ini.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Farid Kasim Judas saat diamanahkan gelar akademim Doktor di Kampus Pascasarjana UMI Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (21/12/23). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Farid Kasim resmi Judas menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke 354 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar.

Sidang terbuka dilaksanakan di Kampus Pascasarjana UMI Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (21/12/23).

Adapun disertasi yang dibawakan saat sidang yakni Hakikat Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tata Kelola Kinerja Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Luwu Raya.

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman hadir sebagai Ketua Sidang.

Lalu ada Prof La Ode Husen (Ko Promotor) dan Dr Nasrullah Arsyad (Ko Promotor).

Lalu ada empat penguji, mulai dari Prof Syahruddin Nawi, Dr Kamal Hidjaz, Dr Ilham Abbas, SH, Dr Askari Razak.

Adapun Prof Aswanto sebagai penguji eksternal dan Dr Hamzah Ahmad sebagai penguji lintas disiplin ilmu. 

Prof Sufirman Rahman melantik Farid Kasim sebagai Doktor UMI.

"Hari ini saya nyatakan saudara Farid Kasim dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan," katanya saat mengamanahkan gelar Doktor ke Farid Kasim.

"Mulai saat ini saudara dinyatakan berhak menyandang gelar doktor yang disingkat dengan Dr," tambah Prof Sufirman.

Sementara itu, Farid Kasim mengatakan bersyukur karena sudah mengemban gelar akademik Doktor saat ini.

"Sesuai yang dipesankan oleh pak Rektor tado, saya tidak boleh sombong dan harus terus mengasah ilmu pengetahuan saya," katanya setelah pelantikan.

Adapun kata Farid, disertasi yang dibawakan mampu membawanya mendapatkan gelar tersebut, tentu ada alasan pribadi dari dirinya yang mengambil judul disertasi itu.

Menurutnya, melalui sebuah penelitian ada rumusan masalah dimana dirinya menekankan bahwa disiplin kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hal yang mutlak.

"Jelas di atur dalam PP 94 tahun 2021 sehingga saya melakukan penelitian apakah penerapan daripada regulasi aturan pemerintah ini sudah berjalan efektif atau belum," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved