Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Jadi Tersangka
AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.
Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.
Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.
"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023, kemarin.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.
"AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut," kata dia lagi.
"Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba," kata dia.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.
"Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," Pungkas AKP Abustam. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-timur: Ardiansyah Safnas
1,7 Ton Beras Ludes di Pasar Murah Polres Bulukumba |
![]() |
---|
Pimpinan Pesantren di Bantimurung Maros Masuk Daftar DPO Kasus Cabul Santri |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
3 Anak Sekolah Tewas Akibat Lakalantas di Bulukumba 2 Pekan Terakhir, 115 Pengendara Ditilang |
![]() |
---|
Propam Grebek Polres Bulukumba, 4 Polisi Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.