Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Jadi Tersangka

AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

|
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam tetapkan seorang guru sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Rabu 20 Desember 2023, kemarin.  

TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.

Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.

Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.

"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023, kemarin. 

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.

"Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.

"AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut," kata dia lagi.

"Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba," kata dia.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

"Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," Pungkas AKP Abustam. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-timur: Ardiansyah Safnas
 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved