Pileg 2024
KPU Sulsel Bolehkan Caleg Pasang APK Billboard di Jalan Protokol, Alasannya Tak Ganggu Keindahan
KPU Sulsel kini melonggarkan para kontestan Pemilu 2024 bila memasang APK billboard.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membolehkan calon legislatif (caleg), calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) jenis billboard di area jalan protokol.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur soal larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di area-area tertentu, termasuk jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Namun, KPU melonggarkan para kontestan Pemilu 2024 bila memasang APK billboard.
Beberapa waktu lalu juga sempat menjadi pembahasan di ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam forum Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dihadiri Bawaslu, kepolisian, kejaksaan hingga KPU Sulsel.
"Kemarin di forumnya Gakkumdu, Bawaslu dan KPU juga hadir. (Soal pemasangan APK di billboard) itu ditafsir karena itu berbayar (pajak) dan komersial," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (20/12/2023).
"Jadi billboard bukan daripada yang diterbitkan karena ada norma bahwa kalau itu terpasang oleh pribadi dan mendapat izin dari pemerintah, itu tidak masalah. Sekalipun berada di ruas protokol," lanjutnya.
Hasbullah menegaskan, billboard sama sekali tidak mengganggu keindahan kota.
"Namun, kami pada prinsipnya apapun yang menjadi rekomendasi Bawaslu, kalau Bawaslu merekomendasikan bahwa itu melanggar, tentu kita eksekusi itu dan kita akan sampaikan pada partai politik," tandasnya.
Di Kota Makassar, APK berupa baliho dan spanduk calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden masih terpasang di ruas-ruas jalan nasional.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan yang dilarang memasang APK.
Antara lain di Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.
Selanjutnya Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota.
Baca juga: KPU Makassar Geram Lihat Bawaslu Tak Mampu Tertibkan APK Caleg, Komisioner Dinilai Tak Paham PKPU
Lalu Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumiharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.
Hanya saja, dua hari pasca dimulainya masa kampanye, sejumlah APK masih terpasang kokoh di beberapa titik larangan tersebut.
Soal Pimpinan DPRD PAN Wajo Usul 3 Nama Ke DPP, Elfrianto: Suara Terbanyak Prioritas |
![]() |
---|
5 Caleg DPRD Wajo Terpilih Terancam Tak Dilantik |
![]() |
---|
Nasdem Rekomendasikan Takyuddin Masse Duduki Kursi Ketua DPRD Sidrap |
![]() |
---|
Top Skor Suara Terbanyak Pileg, Fahmi Adam Berpeluang Jadi Ketua DPRD Gowa Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anwar Faruq Klaim PKS Sudah Setor LHKPN ke KPU, Namun Belum Ada Tanda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.