Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar Geram Lihat Bawaslu Tak Mampu Tertibkan APK Caleg, Komisioner Dinilai Tak Paham PKPU

Pasalnya, saat ini sudah banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpaku disetiap pohon yang ada di Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) terpaku di pohon sepanjang ruas jalan Hertasning, Kota Makassar, Senin (18/12/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menindak spanduk yang terpasang dipohon.

Pasalnya, saat ini sudah banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpaku di setiap pohon yang ada di Kota Makassar.

Hampir seluruh jalan di Kota Makassar yang memiliki pohon terdapat spanduk dan baliho dari setiap Calon legislatif (caleg) dan calon presiden (Capres).

Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Makassar Endang Sari mengatakan, Bawaslu perlu memahami dengan baik Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahu 2023 pasal 70 mengenai kampanye pemilu.

"Amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK, sementara larangan jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu," katanya, Selasa (19/12/23).

Harusnya, kata Endang, Bawaslu bisa dengan tegas menindaki APK yang terpaku pada pohon disetiap ruas jalan di Kota Makassar.

"Harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak, Bawaslu harus paham juga PKPU," ujarnya.

"Saya kira Bawaslu harus jadikan PKPU Kampanye sebagai rujukan dalam bertindak. Harus tuntas juga memahami isi PKPU," tambah dia.

Adapun kata Endang, Bawaslu harus membaca dan paham PKPU, karena selain undang-undang tahun 2017, PKPU nomor 15 dan PKPU 20 tahun 2023 menjadi dasar hukum bersama dalam pelaksanaan kampanye. 

"Jadi pedoman bagi KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu," ungkapnya.

Olehnya, lanjut Endang, dengan PKPU tersebut, Bawaslu bisa lebih tegas menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi semasa Kampanye, termasuk pemakuan APK pada pohon.

"Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran, karena melanggar PKPU Kampanye," jelasnya.

Caleg lebih berani

Sejumlah APK melanggar selama masa kampanye pada Pemilihan Umum 2024.

Pelanggaran paling banyak adalah banner calon legislator dan calon senator terpaku di pohon dan baliho caleg melanggar berada di jalan terlarang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved