Menutup Tahun 2023, Yayasan Mahtan Kembali Menggelar 'Hapus Tatto', Gratis!
Treatmen Hapus Tatto Gratis rutin dilaksanakan di posko sebagai bentuk dukungan kepada para penerima manfaat
Penulis: Nur Fajriani D | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Yayasan Mahtan, lembaga sosial yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, akan kembali mengadakan kegiatan Hapus Tatto Gratis di Posko Mahtan, Jalan Hertasning V No 16 Kota Makassar pada hari Senin, 25 Desember 2023.
Kegiatan ini sebelumnya direncanakan pada Hari Minggu, 24 Desember 2023, namun karena beberapa hal, pelaksanaannya ditunda dan dipusatkan kembali di Posko Mahtan.
Pembina Yayasan Mahtan, dr Muh Ihsan Kitta, Sp.OT, menjelaskan bahwa kegiatan Treatmen Hapus Tatto Gratis rutin dilaksanakan di posko sebagai bentuk dukungan kepada para penerima manfaat, baik yang baru maupun yang sedang melanjutkan proses penghapusan tatto.
"Hapus tatto bukanlah proses sekali jalan, melainkan bertahap, tergantung dari jenis tatto, ketebalan tinta, dan warnanya.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kesabaran dan istiqomah dari para penerima manfaat selama mengikuti program hapus tatto ini," kata dr Iccank sapaannya, Selasa (19/12/2023).
Untuk warga yang ingin mengikuti Treatmen Hapus Tatto Gratis, dapat langsung menghubungi nomor 085342720970.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendukung Program Hapus Tatto Gratis ini, dapat melakukan kontribusi melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor 10058616377 atas nama Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama.
Yayasan Mahtan berharap bahwa segala bentuk bantuan dan dukungan dari masyarakat akan menjadi Amal Jariyah, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan.(*)
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.