Kaleidoskop 2023
Kaleidoskop 2023: Warga Sulsel Makin Melek Digital, Pembayaran Non Tunai Terus Tumbuh
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin melek digital. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran non tunai terus tumbuh selama 2023.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin melek digital. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran non tunai terus tumbuh selama 2023.
Data dari Bank Indonesi (BI) Sulsel, indikator sistem pembayaran terutama ritel di Sulsel terus bertumbuh, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sulsel yang sebesar 4,05 persen yoy.
Transaksi menggunakan Kartu Kredit sepanjang hingga Oktober 2023 mencapai Rp3,3 triliun atau meningkat sebesar 37 persen yoy.
Dari sisi volume, terdapat kenaikan sebesar 24 persen yoy menjadi lebih dari 3,1 juta kali transaksi.
Di sisi lain, jumlah kartu ATM/Debit mencapai 8,9 juta unit atau meningkat 13 persen year-to-date dibandingkan akhir tahun lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, nominal transaksi Kartu ATM/D sepanjang tahun 2023 tumbuh 3,8 persen menjadi Rp214 triliun dengan volume transaksi sebesar 168 juta kali.
Nominal dan volume transaksi uang elektronik juga tumbuh positif dibandingkan periode yang sama pada 2022.
Periode Januari sampai Oktober 2023, nominal transaksi uang elektronik meningkat 6,2 persen yoy atau mencapai Rp5,9 triliun.
Dari sisi volume transaksi, jumlah transaksi mencapai 67 juta kali transaksi.
Per Oktober 2023, instrumen uang elektronik yang berada di Sulsel mencapai 2,1 juta unit atau tumbuh 7 persen year-to-date.
Sementara transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tumbuh paling signifikan.
Hingga Oktober 2023, nilai transaksi mencapai Rp2,7 triliun dengan volume 21 juta kali.
Hal ini merupakan dampak dari perkembangan di sisi supply dan demand QRIS.
Jumlah merchant QRIS di Sulsel per November 2023 mencapai 930.613 merchant, sedangkan jumlah pengguna per Oktober 2023 mencapai 988.611 orang.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana, optimis transaksi QRIS akan terus bergeliat.
Hal itu seiring beberapa kebijakan dan inovasi Bank Indonesia seperti pembebasan MDR bagi usaha mikro untuk nominal transaksi di bawah Rp100 ribu.
Juga penambahan fitur QRIS TUNTAS, meliputi Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai.
“Serta perluasan QRIS Cross-Border yang sekarang sudah terwujud di Thailand, Malaysia, dan Singapura,” kata Causa Iman Karana, beberapa waktu yang lalu.
Elektronifikasi Transaksi Pemda
Bank Indonesia juga terus bersinergi dengan Satgas P2DD, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel, dan berbagai pihak lain dalam program kerja Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hal itu dilakukan memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ekonom Ahli Kelompok Perumusan KEKDA Wilayah BI Sulsel Hasiando G Manik mengatakan, program ini bertujuan untuk mengubah cara-cara transaksi pendapatan dan belanja Pemda ke arah digital yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Berbagai upaya dan sinergi tersebut menjadikan beberapa Pemda di Sulawesi Selatan meraih penghargaan TP2DD terbaik se-KTI dan Sulawesi selama tahun 2022-2023,” katanya.
Di tahun ini, prestasi pada level nasional juga berhasil diraih melalui program unggulan, seperti Bapenda Sulsel in your hand, untuk Pemprov Sulsel serta aplikasi PAKINTA untuk Pemkot Makassar.
Di awal Desember 2023, Bank Indonesia, Pemprov Sulsel, Bank Sulselbar, dan 24 Pemkot/Pemkab di Sulsel telah melaksanakan gelaran Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan High Level Meeting TP2DD.
Provinsi Sulsel menjadi yang pertama di KTI dan yang kedua secara nasional dimana seluruh Pemda telah mengesahkan Peraturan Kepala Daerah.
Bahkan, secara nasional, Sulsel menjadi Provinsi dengan Pemda terbanyak yang telah meluncurkan KKPD.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 17 Pemkot/Pemkab meluncurkan KKPD, menyusul Pemprov Sulsel yang telah meluncurkannya terlebih dahulu pada 4 Oktober 2023 yang lalu.
Selain itu, Kepala Daerah atau perwakilan yang hadir juga berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Seperti menggunakan KKPD secara efektif paling lambat Tahun Anggaran 2024, menjaga keamanan siber, serta meningkatkan transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meyakini bahwa KKPD bukan hanya dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja daerah, tetapi juga mendorong pengembangan UMKM lokal di Sulawesi Selatan,” tambah Hasiando.
Pengamat: Sudah Menjadi Tren
Financial Planner di Makassar Wawan Darmawan menjelaskan, transaksi non tunai telah familiar dalam kehidupan bermasyarakat.
Transaksi non tunai atau cashless, kata dia, menjadi tren yang terus digalakkan melalui penguatan budaya non tunai oleh pemerintah.
“Tidak hanya sebatas kampanye himbauan melalui GNNT kepada masyarakat, tetapi juga memberikan contoh penerapan dalam pengelolaan keuangan negara melalui penyempurnaan transaksi bendahara dengan penambahan metode pembayaran non tunai,” jelasnya.
Wawan menyebut, metode pembayaran non tunai mempunyai tingkat keamanan yang lebih terjamin jika dibandingkan dengan metode pembayaran tunai.
Selain itu, metode pembayaran non tunai juga dinilai lebih praktis.
Akan tetapi, ia menyarankan agar masyarakat tetap menyediakan uang tunai untuk berjaga-jaga jika memang diperlukan.
Terutama jika diharuskan melakukan transaksi secara manual ketika terdapat kendala koneksi internet maupun ketika bertransaksi dengan rekanan yang belum mengakomodir metode pembayaran non tunai. (*)
Jalan Rusak Berat di Sinjai 311.804 Kilometer di 2023 |
![]() |
---|
Jumlah Warga Meninggal Dunia di Jalan Raya Sinjai Meningkat di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Harapan Bupati Indah Putri Indriani di 2024 Setelah Jumlah Warga Miskin Luwu Utara di 2023 Turun |
![]() |
---|
Irjen Pol Andi Rian Djajadi: Pelanggaran Kode Etik Personel Polda Sulsel Naik 46 Persen di 2023 |
![]() |
---|
Pelanggaran Kode Etik Personel Polda Sulsel Naik 46 Persen di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.