KPU Gowa
KPU Gowa Bocorkan Honor Ketua KPPS, Anggota dan Bagian Pengamanan TPS, Tertinggi Rp1,2 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membeberkan honor untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilu 2024.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membeberkan honor untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M menyebutkan, honor KPPS ada tiga klasifikasi
"Untuk ketua KPPS honornya, Rp 1,200.000, anggota Rp 1 100.000 dan pengamanan TPS Rp 700 ribu," katanya, Senin (11/12/2023)
Tahapan penerimaan pendaftaran dimulai hari ini,11-20 Desember 2023 mendatang.
Dia mengatakan, usia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi
55 tahun.
KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas nantinya untuk di 2133 TPS se Kabupaten Gowa.
Berikut persyaratan anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah
sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan
darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak Tanggal 11 s/d 20 Desember 2023.
Pada 11 s/d 19 Desember 2023, Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA dan 20 Desember 2023, Pukul 08.00 s/d 23.59 WITA. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.