Pemilu 2024
Tahapan Persyaratan Seleksi Calon Anggota KPPS di Bone, 15.890 Petugas Bakal Direkrut
Petugas KPPS akan bertugas di 2.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Bone.
Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone akan merekrut 15.890 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran KPPS dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Tempat pendaftaran sekretariat PPS di Desa masing - masing.
Petugas KPPS akan bertugas di 2.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Bone.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin mengatakan Honor Ketua dan Anggota KPPS naik pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp 800 ribu, kini sebesar Rp 1,1 Juta," lanjutnya
KPU Bone juga telah menggelar Rakor penerimaan KPPS.
Rakor ini bertujuan untuk membahas persiapan pembentukan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehubungan jelang Pemilu 2024, Berikut persyaratan pendaftaran KPPS di Kabupaten Bone.
Syarat Umum :
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Berusia Minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun
* Setia Kepada Pancasila dan Dasar Negara
* Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil
* Berdomisili di Wilayah Kerja KPPS
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.