OJK Sulselbar Bersiap Beberkan Potensi Menggiurkan Bursa Karbon
Dyan Ristiawan, mengungkap saat ini PLTB Sidrap sudah melakukan penjualan kredit karbon, meski bukan melalui bursa karbon.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak bursa karbon diluncurkan Presiden Jokowi pada 26 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberikan pemahaman terkait potensi pada pihak ataupun perusahaan untuk ingin menjadi bagian dalam penyelenggara bursa karbon.
Mengingat hasil yang bisa didapatkan dari bursa karbon mencapai Rp 3.000 Triliun melalui hutan Indonesia, sebagaimana diutarakan Presiden Jokowi di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pun melihat potensi tersebut juga ada di wilayah Sulsel.
Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Sulselbar, Dyan Ristiawan, mengungkap saat ini PLTB Sidrap sudah melakukan penjualan kredit karbon, meski bukan melalui bursa karbon.
"Kita juga melihat ada potensi di PLTB Jeneponto. Mereka belum terdaftar di Bursa Karbon," ujarnya dalam Media Gathering bersama sejumlah jurnalis asal Makassar di Bali, beberapa hari lalu.
Untuk itulah kata Dyan, OJK tahun depan akan melakukan workshop. Bukan saja bagi pemerintah daerah namun juga pihak atau lembaga untuk memberikan pengetahuan tentang potensi karbon yang bisa menghasilkan.
Lebih jauh Dyan menjelaskan potensi karbon di wilayah Sulsel memang tidaklah tinggi.
"Dilihat dari kondisi alam saat ini hutan mangrove Sulsel masih kecil, masih 0,3 persen," katanya.
Namun untuk wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua hutan mangrovenya menyumbang angka 57 persen.
Sehingga potensi karbon cukup besar didapatkan jika Sulawesi, Maluku dan Papua digabung.
Dyan melanjutkan, upaya OJK saat ini mengajak pemain yang lain, potensi kredit karbon yang ada untuk turut serta.
"Sehingga semakin banyak produk karbon yang dtawarkan semakin banyaj juga nanti mengundang pembeli atau investor kredit karbon sendiri. Dan kedepannya kita harapkan bukan hanya di Sulsel namun juga wilayah Maluku dan Papua," jelasnya.
Tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), melakukan pengawasan terhadap perdagangan efek termasuk unit karbon (Pasar Sekunder), serta pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.
Kata Inarno, hingga 30 November 2023, OJK mencatat ada 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin.
bursa karbon
perdagangan bursa karbon
OJK Sulselbar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Presiden Jokowi
Dyan Ristiawan
PLTB Jeneponto
Inarno Djajadi
Tribun-Timur.com
Imbas Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Polres Maros Meningkat Drastis |
![]() |
---|
OJK Sulselbar Bekali PUJK Pelatihan Sensitivitas Layanan Ramah Difabel |
![]() |
---|
Profil AKBP Aldy Sulaiman Kapolres Gowa Kunjungi 2 Bocah Pengais Sisa Makanan Perayaan HUT RI |
![]() |
---|
Lihat Serunya Ibu-ibu Perumahan JTR II Gowa Ikut Lomba Hias Nasi Tumpeng |
![]() |
---|
Pertandingan Domino Jadi Pembuka Lomba 17 Agustusan di Perumahan Jenetallasa Residence II Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.