Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Rozy Cabuli Siswi SMP

Dulu Bela Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua, Kini Sang Pengacara Jadi Tersangka Pencabulan

Rozy Zay Hakiki kembali jadi perbincangan usai pengacaranya JM (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Istimewa
Kolase: Oknum pengacara yang pernah mengurus kasus Rozy menantu selingkuh dengan mertua, kini jadi tersangka pencabulan (Istimewa), sosok Rihanah (ibu kandung Norma Risma) selingkuhan Rozy, dan sosok Rozy. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rozy Zay Hakiki kembali jadi perbincangan.

Hal tersebut usai pengacaranya, pria inisial JM (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

Meski Rozy Zay Hakiki tidak terlibat, namun namanya tetap disebut netizen.

Pasalnya, JM merupakan pengacara Rozy saat dilaporkan Norma Risma (mantan istri Rozy) atas kasus perzinaan.

Diketahui, beberapa waktu lalu Norma Risma membongkar perselingkuhan Rozy dengan Rihanah (ibu kandung Norma Risma).

Atas kejadian itu, Norma Risma pun menceraikan Rozy Zay Hakiki.

Kolase: Rihanah (ibu kandung Norma Risma) dan potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy Zay Hakiki. (Istimewa). Norma Risma jadi sorotan usai viral membongkar perselingkuhan suaminya dengan ibu mertua (ibu kandung Norma Risma).
Kolase: Rihanah (ibu kandung Norma Risma) dan potret pernikahan Norma Risma dengan Rozy Zay Hakiki. (Istimewa). Norma Risma jadi sorotan usai viral membongkar perselingkuhan suaminya dengan ibu mertua (ibu kandung Norma Risma). (Kolase Tribun-timur.com)

Tak hanya cerai, Norma Risma melaporkan Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten.

Norma Risma juga turut melaporkan Rihanah.

Polda Banten bahkan telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka. 

Usai viral, kasus tersebut perlahan redup dan sepi dari pemberitaan.

Kini nama Rozy Zay Hakiki kembali mencuat lantaran pengacaranya jadi tersangka.

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Penetapan JM sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten diungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023).

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP. 

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel. 

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia. 

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. 

Ancam korban pakai airsoft gun

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Video JM Viral di Media Sosial

Video JM diarak warga viral di media sosial

Pantauan Tribun-Timur.com, Jumat (8/12/2023), video itu diposting akun gosip Lambe Turah.

Dalam video yang beredar, tampak pengacara Rozy tersebut disoraki dan nyaris digebuk oleh warga.

Pengacara berinisial JM ini lantas digelandang polisi menuju Polda Banten.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com dari vidio yang beredar pada Rabu (6/12/2023), terlihat oknum pengacara ditarik di sebuah perumahan oleh puluhan warga. 

Oknum pengacara tersebut mengenakan baju lengan panjang warna merah dan terlihat memegang handphone.

Kemudian datang empat pria dengan kemaja warna putih menarik oknum pengacara tersebut dari kerumunan warga.

Tak hanya itu, warga pun berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.

Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.

"Predator anak nih, anj** nih merkosa anak.

Negara ini negara hukum jangan mentang-mentang pengacara, kamu orang ngerti hukum," teriak warga di video.

Ketua RW di Walantaka, Muhamad Muhtar membenarkan video tersebut.

Kata dia, kejadian dalam vidio terjadi sekira pukul 17:20 WIB.

"Kalau bicara video itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," kata Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon.

Muhtar menjelaskan, unit PPA Polda Banten melalukan penangkapan pada oknum pengacara tersebut.

Saat itu, warga turut ikut menggelandang pelaku.

Pelaku digelandang ke Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Kalau enggak dicegah oleh petugas mah, enggak tahu apa yang terjadi pada terduga (dipukuli)," ujar Muhtar.

Informasi yang diterima Muhtar, bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 14 tahun yang masih satu kecamatan dengan pelaku.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku masih menghimpun data kasus tersebut.

"Sedang saya mintakan datanya, sabar ya," singkat Didik.

Kabar Terakhir Kasus Norma Risma

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka. 

Hal itu membuat Norma puas. Ia tak berencana ampuni ibu kandungnya dan mantan suaminya itu.

Baik RH maupun RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait tuduhan perzinaan.

Laporan awal mengindikasikan bahwa Norma Risma mengungkapkan peristiwa ini karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan ibu kandungnya dan mantan suaminya, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat warga setempat menggerebek.

Setelah ibu kandung dan mantan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Norma Risma memilih untuk menyampaikan perasaannya mengenai situasi ini.

Dua individu yang saat ini menghadapi proses hukum adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Mereka dikenakan pasal 284 KUHPidana yang berkaitan dengan perzinaan.

Subadria Nuka, seorang pengacara dari tim Hotman Paris 911 yang mewakili Norma Risma, merasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang bersama kliennya.

"Saya berbicara dengan Ibu Norma Risma kemarin, dan beliau mengungkapkan perasaan lega dan puas setelah melewati proses hukum yang berlarut-larut ini," ungkap Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Subadri juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas penyidik sepanjang proses ini, yang akhirnya menghasilkan penetapan kedua individu sebagai tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten atas perhatian terhadap kasus ini, dan kami melihat adanya kemajuan dengan penetapan resmi status tersangka," ujar Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan Kompas.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved