Pengacara Rozy Cabuli Siswi SMP
Dulu Bela Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua, Kini Sang Pengacara Jadi Tersangka Pencabulan
Rozy Zay Hakiki kembali jadi perbincangan usai pengacaranya JM (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku masih menghimpun data kasus tersebut.
"Sedang saya mintakan datanya, sabar ya," singkat Didik.
Kabar Terakhir Kasus Norma Risma
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.
Hal itu membuat Norma puas. Ia tak berencana ampuni ibu kandungnya dan mantan suaminya itu.
Baik RH maupun RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait tuduhan perzinaan.
Laporan awal mengindikasikan bahwa Norma Risma mengungkapkan peristiwa ini karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan ibu kandungnya dan mantan suaminya, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat warga setempat menggerebek.
Setelah ibu kandung dan mantan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Norma Risma memilih untuk menyampaikan perasaannya mengenai situasi ini.
Dua individu yang saat ini menghadapi proses hukum adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Mereka dikenakan pasal 284 KUHPidana yang berkaitan dengan perzinaan.
Subadria Nuka, seorang pengacara dari tim Hotman Paris 911 yang mewakili Norma Risma, merasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang bersama kliennya.
"Saya berbicara dengan Ibu Norma Risma kemarin, dan beliau mengungkapkan perasaan lega dan puas setelah melewati proses hukum yang berlarut-larut ini," ungkap Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Subadri juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas penyidik sepanjang proses ini, yang akhirnya menghasilkan penetapan kedua individu sebagai tersangka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten atas perhatian terhadap kasus ini, dan kami melihat adanya kemajuan dengan penetapan resmi status tersangka," ujar Subadri.
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.