Pengacara Rozy Cabuli Siswi SMP
Dulu Bela Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua, Kini Sang Pengacara Jadi Tersangka Pencabulan
Rozy Zay Hakiki kembali jadi perbincangan usai pengacaranya JM (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.
Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .
Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.
"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.
Ancam korban pakai airsoft gun
Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.
"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.
JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Video JM Viral di Media Sosial
Video JM diarak warga viral di media sosial
Pantauan Tribun-Timur.com, Jumat (8/12/2023), video itu diposting akun gosip Lambe Turah.
Dalam video yang beredar, tampak pengacara Rozy tersebut disoraki dan nyaris digebuk oleh warga.
Pengacara berinisial JM ini lantas digelandang polisi menuju Polda Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.