Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Warga Desa Alenangka Sinjai Ditangkap Usai Terlibat Tawuran Antar Kelompok, Polisi Jadi Korban

Lima warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, ditangkap polisi karena terlibat tawuran antara kelompok pada Rabu (6/12/2023).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Keluarga korban sedang berjaga di depan ruang bedah di RSUD Sinjai. Korban dilarikan ke RS setelah terkena anak panah, Rabu (6/12/2023) 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN - Lima warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, ditangkap polisi karena terlibat tawuran antara kelompok pada Rabu (6/12/2023).

Kelima pelaku ditangkap yaitu FP (25), SA (27), dan AN (19), bekerja sebagai wiraswasta.

Sementara dua pelaku lainnya yaitu WH (21) dan AA (20) tak memiliki pekerjaan.

"Kami amankan karena terlibat tawuran dan melukai orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Kamis (7/12/2023).

Dari lima orang ditangkap, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu FP dan WH.

Keduanya melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan busur.

Sementara SA, AA dan  AN masih berstatus saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman atas perannya masing-masing," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 huruf (c)  UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, LN No. 78 Tahun 1951 Tentang Sajam, Senpi.

Sekedar diketahui, perang kelompok terjadi pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Ada tiga korban yaitu Khaerul Ummam, Muh Ainul Yaqin, dan Bripda Taufik.

Polisi minta peranan aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melakukan pencegahan kriminal di Sinjai Selatan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved